SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA ANAK OLEH KOMUNITAS DHARMA WANITA SMA NEGERI 1 KAYANGAN

Kayangan-Bertempat di lapangan futsal SMA Negeri 1 Kayangan. Komunitas Dharma Wanita mengadakan sosialisasi yang melibatkan seluruh siswa-siswi SMA Negeri 1 Kayangan dengan tema Pencegahan Pernikahan Usia Anak. Sekarang ini, banyak anak muda masih minim pengetahuan tentang hal tersebut. Adapun pengertian pernikahan usia anak atau dikenal dengan pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki usia di bawah 19 tahun untuk perempuan dan di bawah 21 tahun untuk laki-laki. Jika melangsungkan pernikahan dibawah usia tersebut dapat dikatakan sebagai pernikahan usia anak yang dijelaskan oleh bidan Deni yang merupakan salah satu anggota Dharma Wanita SMA Negeri 1 Kayangan terkait dengan umur ideal seorang untuk menikah serta dampak negatif dari pernikahan usia anak.

‘’Dalam undang-undang pernikahan telah disebutkan bahwa usia pernikahan yang ideal bagi laki-laki adalah berusia 21 tahun, sedangkan usia ideal perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun. Karena pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing. Baik sebagai seorang istri maupun sebagai seorang suami. Adapun dampak negatif yang dialami oleh pasangan yang menikah di usia anak meliputi beberapa aspek kehidupan. Pertama aspek pendidikan, bagi anak yang menikah pada saat masih sekolah sudah pasti akan putus sekolah. Dengan putus sekolah akan ada aspek lain yang terpengaruhi salah satunya adalah aspek ekonomi. Aspek ekonomi meliputi kemiskinan, pekerja di bawah umur, dan upah rendah. Hal ini sangat wajar terjadi karena yang lulusan S1 saja masih sulit mendapatkan pekerjaan yang layak apalagi orang yang tidak lulus sekolah. Lalu aspek selanjutnya adalah kesehatan fisik dan mental. Tentu saja kesehatan fisik dan mental seseorang yang melakukan pernikahan di bawah umur akan sangat berpengaruh. Salah satu contohnya kesehatan fisik seorang ibu yang bisa saja terjadi adalah terganggunya kesehatan reproduksi, sampai penyakit yang sangat fatal yang bisa saja terjadi adalah kanker serviks atau dikenal dengan kanker leher rahim. Bukan hanya ibu saja yang terganggu kesehatan fisiknya, sang anak pun penyakit yang kemungkinan terjadi adalah mengalami stunting. Lalu kesehatan mental seorang ibu yang kemungkinan besar terjadi meliputi Baby blues, depresi, ansietas (kecemasan), sulit bonding dengan bayinya, dan yang terakhir adalah pola asuh salah ke anak. Selain itu, hal negatif dari pernikahan usia anak adalah mengalami KDRT, trauma, merampas waktu bermain. Waktu bermain seorang yang belum menikah dan yang sudah menikah pasti sangat jauh berbeda karena setelah menikah pasti akan sibuk dengan urusan rumah, mengurus anak, suami dan pekerjaan rumah lainnya bagi sang istri. Begitu pula dengan suami akan sibuk mencari nafkah untuk menghidupi anak dan istri. Jadi dari paparan tadi masih yakin mau menikah usia dini? Jelas bidan Deni.

Setelah pemaparan dari bidan Deni, selanjutnya sesi tanya jawab terkait dengan tema sosialisai. Sosialisasi ditutup oleh pembacaan doa yang disampaikan oleh ustadz Hulaimi dan sesi foto bersama.